| Azhar Sidiq (Kanan) Calon Ketua PERMAHI bersama Dedy Putra, S.H., M.Kn. (Kiri) - Istimewa |
dcsnews.id - Penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo merupakan langkah sah dan konstitusional. PERMAHI memberikan dukungan penuh kepada Bupati Bungo, Dedi Putra, atas keberaniannya melawan intimidasi mafia demi menyelamatkan lingkungan dan hukum.
Pemblokiran jalan di Rantau Pandan adalah aksi subversif mafia PETI yang menantang kewibawaan negara.
PETI bukan sekadar masalah izin, melainkan kejahatan terorganisir yang melanggar UU Minerba (No. 3/2020) dan UU Lingkungan Hidup (No. 32/2009) dengan ancaman denda Rp100 miliar.
Polisi harus mengejar aktor intelektual, pemodal, dan penadah emas, bukan hanya pekerja kecil di lapangan.
Sambil menindak tegas kejahatan, Pemerintah wajib menghadirkan solusi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan alih profesi yang legal.
Kejahatan ekologis dan sabotase fasilitas publik tidak boleh dinegosiasikan. Kedaulatan hukum harus tegak demi masa depan masyarakat Bungo.