| Polisi saat lakukan penyelidikan - Istimewa |
dcsnews.id - Lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Jambi, dilaporkan telah disalahgunakan menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Menanggapi hal ini, Bupati Merangin, M Syukur, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus penjarahan aset daerah ini hingga tuntas ke akar-akarnya
"Pengungkapan pihak yang diduga menjadi pemodal menjadi bagian penting dalam penanganan kasus PETI. Sebab, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melibatkan pekerja yang berada di lokasi, tetapi diduga ada pihak lain yang memberikan modal," tegas Syukur
Terungkapnya kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan oleh Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, tepatnya di area belakang Pondok Pesantren Dhuafa
Kini, kedua pekerja tersebut telah ditahan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Bupati Syukur berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar tercipta efek jera