Berdasarkan Kategori

Lahan Pemkab Merangin Dirusak PETI, Bupati Desak Polisi Tangkap Pemodal

Polisi saat lakukan penyelidikan - Istimewa

dcsnews.id - Lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Jambi, dilaporkan telah disalahgunakan menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas penambangan ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan yang terbilang parah, di mana sekitar 1,5 hektare lahan porak-poranda dari total luas keseluruhan aset yang mencapai 8 hektare.

Menanggapi hal ini, Bupati Merangin, M Syukur, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus penjarahan aset daerah ini hingga tuntas ke akar-akarnya. Pada Selasa (22/9/2026), Syukur menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya sebatas pada pekerja harian di lokasi.

"Pengungkapan pihak yang diduga menjadi pemodal menjadi bagian penting dalam penanganan kasus PETI. Sebab, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melibatkan pekerja yang berada di lokasi, tetapi diduga ada pihak lain yang memberikan modal," tegas Syukur. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Merangin dan menyebut adanya informasi bahwa oknum yang diduga sebagai pemilik modal kini telah ditahan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan oleh Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, tepatnya di area belakang Pondok Pesantren Dhuafa. Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (13/8) lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pekerja PETI berinisial ZK (24) dan SM (24). Keduanya ditangkap saat tengah mengoperasikan mesin dompeng untuk menambang emas.

Kini, kedua pekerja tersebut telah ditahan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Bupati Syukur berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar tercipta efek jera. "Ke depan tidak ada lagi orang yang berani menjadikan lahan pemerintah maupun lahan masyarakat sebagai lokasi PETI," pungkasnya.

Posting Komentar